Berakhir Damai, Begini Kronologi Kasus Waka DPRD Depok Yang Sedang Viral

Kasus Waka DPRD Depok Tajudin Tabri dan sopir truk proyek pembangunan jalan tol akhirnya mencapai kesepakatan. Dengan bantuan Polda Metro Jaya, keduanya mengambil langkah untuk memulihkan situasi yang berkeadilan atau restorative justice.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, keduanya berunding di luar dan mereka datang dengan membawa surat perdamaian dan pelapor mencabut tuntutannya.

Kronologi Kasus Waka DPRD Depok

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Golkar Tajudin Tabri menjelaskan tindakannya saat memerintahkan sopir truk dorong untuk memutari Jalan Krukut, Limo, Kota Depok, Jumat (23/09/2022).

Penjelasan Kronologi Kasus Dari Pihak Tajudin Tabri

Tajudin mengatakan, sopir truk menabrak pembatas jalan. Menurut dia, kejadian truk menabrak portal tersebut terjadi tiga kali oleh pengemudi yang sama. Dia mengatakan, tiang pancang tersebut memiliki garis batas peringatan bagi kendaraan yang melintas.

READ  Wisata di Pontianak Terpopuler dan Paling Hits, Wajib Di Kunjungi!!

Namun, pengendara tersebut dinilai lalai karena masih terus saja melintas. Menurutnya terkait kasus waka DPRD Depok ini, warga sekitar marah dengan hal itu dan langsung menghubungi sopir truk untuk mengurungkan niatnya.

“Tiba-tiba, seorang warga menelepon saya lagi. Karena tidak ada yang berani memarahi sopir itu,” kata Tajudin. “Akhirnya, pada kesempatan ketiga ini, saya spontan, emosional,” lanjutnya saat menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Tajudin mengulangi bahwa tindakannya didasarkan pada kemarahannya karena barikade terhadap truk diulang. “Sekali lagi, (tindakan saya) didasarkan pada peristiwa yang berulang, jika itu pertama kali, saya tidak akan seperti itu,” tambahnya.

Adapun video di mana Tajudin menyuruh sopir truk melakukan push-up, beredar di media sosial. Usai perintah dorong, supir tersebut terlihat tengkurap lalu Tajudin mengangkat kaki kanan dan menginjak bahu sopir truk.

READ  Tempat Wisata Hits Yang Ada Di Toraja Wajib Di Kunjungi

Tetap Akan Disanksi Pihak Partai

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily menegaskan akan menjatuhkan sanksi atas kasus Waka DPRD Depok Tajudin Tabri. Sanksi di internal partai tetap di berlakukan, meski beliau sudah mencapai kesepakatan dengan penggugatnya.

“Ya, tentu kami akan menghukum yang bersangkutan karena tindakannya melanggar aturan yang ada,” kata Ace, Selasa (27/9/2022). Pihak partai akan mendorong mekanisme Majelis Kehormatan DPRD Kota Depok untuk menyelesaikannya.

Sehingga nantinya akan ada sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri di kabarkan masih terus menjadi sorotan setelah di duga menginjak sopir truk Ahmad Misbah (24).

Kejadian ini di laporkan ke polisi, dan sekarang kasusnya sudah berakhir. Misbah dan Tajudin sudah berdamai. “Jawabannya saya tarik (laporan polisi). Itu saja. Saya tarik, damai,” kata Misbah di Mapolres Depok, Senin (26 September 2022).

READ  Prediksi Baba Vanga Soal Tahun 2022, Masa Depan Dunia!!

Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Salah satu dasar penerapan hukum restoratif oleh Mahkamah Agung adalah implementasi kebijakan melalui perintah Mahkamah Agung. Pedoman penyelenggaraan peradilan yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang adil.

Keadilan dalam sistem hukum ini secara umum diatur dalam peraturan yang di keluarkan oleh Direktur Jenderal Sistem Peradilan pada tanggal 22 Desember 2020. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak lagi penerapan peradilan.

Penerapan prinsip keadilan dan keadilan yang cepat, mudah dan terjangkau. Asas restorative justice juga di terapkan pada anak atau perempuan yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi kejahatan, pecandu atau pecandu narkoba.

Sekian ulasan terkait kronologi kasus waka DPRD Depok yang tengah viral di kalangan masyarakat. Semoga membantu sebagai referensi untuk menambah wawasan untuk peristiwa terkini yang jadi perbincangan. Skp-ingenieugruppe melaporkan.